PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Ketentuan mengenai pembukaan rekening atas nama BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 12 huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
