Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, investasi yang sedang dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri; b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas; dan c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri, tetap berlaku sampai dengan investasi berakhir. (2) Usulan investasi yang sedang dalam proses persetujuan berdasarkan: a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri; b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas; dan c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
