PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 26
BAB 5 — DIVESTASI
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan dalam hal: a. terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria investasi syariah menjadi tidak syariah; b. harga instrumen investasi tersebut naik dan/atau menguntungkan atau memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, antara lain menghindari kerugian yang lebih besar; c. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; d. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya Divestasi dalam bentuk penjualan; atau e. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
