PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 23
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi dalam bentuk pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembelian kemudian penyewaan kembali (sale and lease back); b. pembiayaan berbasis komoditas (tawarruq); c. pembiayaan berbasis peer to peer; d. pembiayaan melalui sindikasi; e. pembiayaan berbasis proyek dan/atau portofolio; f. instrumen trade finance; dan g. alternatif pembiayaan lainnya. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga untuk membiayai perusahaan yang dikendalikan BPKH dengan memperhatikan ketentuan tata kelola yang berlaku.
