PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, DAN PERATURAN PRESIDEN DI LINGKUNGAN BPKH
(1) Dalam mengajukan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. naskah akademik bagi pembentukan UNDANG-UNDANG; dan b. naskah urgensi bagi pembentukan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN. (3) Format naskah akademik dan naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
