PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI...
Pasal 30
BAB 4 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN PELAKSANA
(1) Ketentuan mengenai perencanaan dan penyusunan terhadap Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Peraturan Kepala Badan, kecuali proses pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Badan. (2) Dalam melakukan forum legal reviu Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan: a. Pemrakarsa;
b. Anggota Badan Pelaksana Bidang terkait; dan/atau c. pihak lain yang dianggap perlu.
