PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Badan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. adanya putusan Mahkamah Agung; b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau c. kebutuhan organisasi BPKH.
