PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Badan. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum untuk ditetapkan.
