Pasal 11
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku : a. Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti wajib menyesuaikan modal disetor secara bertahap dalam waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan. b. Penyesuaian modal disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap pertama, Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib meningkatkan modal disetor menjadi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan; dan b. tahap kedua, Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib meningkatkan modal disetor menjadi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
