Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan usaha Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang telah menjadi anggota Bursa Berjangka dan memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. (2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Penanaman modal dalam negeri yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. Penanaman modal asing patungan yang sahamnya dimiliki oleh perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, dan perseorangan warga negara asing dan/atau badan hukum asing. (3) Komposisi kepemilikan modal asing patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 95% (sembilan puluh lima persen). (4) Setiap perusahaan Pialang Berjangka wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya dan dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan.
