PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jenis Perizinan Dalam Sistem Resi Gudang, Prosedur...
Pasal 3
Jangka waktu pemrosesan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut: a. persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja; b. persetujuan sebagai Gudang dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja; c. persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja; dan d. persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
