PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jenis Perizinan Dalam Sistem Resi Gudang, Prosedur...
Pasal 1
Jenis perizinan di bidang Sistem Resi Gudang yang diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi adalah sebagai berikut: a. persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang; b. persetujuan sebagai Gudang dalam Sistem Resi Gudang; c. persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang; dan d. persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang.
