PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta...
Pasal 2
Pialang Berjangka wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap Dana Nasabah yang terdapat di Rekening Terpisah Pialang Berjangka, apabila identitas Nasabah yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
