Pasal 15
pasal.id
(1) Setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. Pembekuan atau pencabutan kegiatan usaha; d. Pembekuan atau pencabutan izin; dan/atau e. pembatalan persetujuan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, atau huruf e.
