PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 tentang PENERAPAN LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar untuk penerapan e-procurement di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Tujuan Peraturan ini untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
