PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 tentang PENERAPAN LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LPSE dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan. (2) Biro Perencanaan dan Keuangan selaku koordinator LPSE bekerja sama dengan Pusat Informasi Obat dan Makanan dapat mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan prosedur dan sistem LPSE kepada LPSE Nasional.
