PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-52-08-12-5545 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM NITRIT DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — BATAS MAKSIMUM NITRIT DALAM SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah INDONESIA untuk dikonsumsi harus memenuhi persyaratan batas maksimum nitrit. (2) Batas maksimum nitrit dalam Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kandungan alami dan tidak ditambahkan secara sengaja.
