PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-52-08-11-07235 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN FORMULA BAYI DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bagi Formula Bayi dan Pasal 4 bagi Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus, keduanya dapat ditambahkan asam amino esensial dan asam amino semi-esensial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Acuan jenis dan jumlah asam amino esensial dan asam amino semi- esensial yang dapat ditambahkan, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
