PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-52-08-11-07235 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN FORMULA BAYI DAN...
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Formula Bayi yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi. (2) Persyaratan keamanan, mutu dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
