Pasal 9
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Surat Persetujuan Pendaftaran atau Surat Penolakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 untuk: a. PanganOlahanTertentuditerbitkan paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari; b. Pangan Fungsional/Pangan berklaim, Pangan dengan herbal diterbitkan paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari; c. Pangan Iradiasi, Pangan Hasil Rekayasa Genetika, BTP perisa, Pangan Organik, susu dan hasil olahnya, daging dan hasil olahnya, ikan dan hasil olahnya, serta minuman beralkohol diterbitkan paling lama 100 (seratus) Hari; d. BTP selain perisa dan pangan lainnya diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) Hari. (2) Pangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup jenis pangan selain dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan BTP selain perisa. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak diterimanya formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) Dalam hal hasil Penilaian lebih lanjut memerlukan tambahan data dan atau kajian lebih lanjut, maka penghitungan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sementara terhitung setelah tanggal surat permintaan tambahan data. (5) Penghitungan waktu yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilanjutkan sejak tanggal diterimanya surat pemenuhan tambahan data.
