PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Permohonan Pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran Biaya Evaluasi dan Pendaftaran dari bank, diserahkan kepada Kepala Badan cq. Direktur untuk dilakukan Penilaian lebih lanjut. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1(satu) bulan sejak Surat Pengantar Pembayaran Bank diberikan kepada Pendaftar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1).
