PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 24
BAB 5 — PENINJAUAN KEMBALI
(1) Dalam hal adanya keberatan terhadap penolakan pendaftaran, perusahaandapatmengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kepala Badan secara tertulis. (2) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) Hari setelah tanggal surat penolakan. (3) Permohonan peninjauan kembali harus dilengkapi dengan data pendukung yang diperlukan. (4) Keputusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari sejak tanggal permohonan peninjauan kembali.
