Pasal 19
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Dalam hal hasil Penilaian berupa persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a, diterbitkan surat persetujuan perubahan data sesuai dengan contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Persetujuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rancangan Label yang disetujui. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk perubahan nama perusahaan atau perubahan nama importir/distributor, persetujuan perubahan data tidak disertai dengan rancangan label. (4) Pangan Olahan dengan data lama masih dapat diedarkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan perubahan data, kecuali untuk perubahan data Pangan Olahan dalam rangka izin promosi.
