PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 16
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Berkas permohonan perubahan data Pangan Olahan yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran bank diserahkan kepada Kepala Badan cq. Direktur untuk dilakukan Penilaian lebih lanjut.
