PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 13
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Untuk mendapatkan persetujuan perubahan data, Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan c.q Direktur untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
