PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10692 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT IMPOR
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan atas dasar permohonan.
(2) Tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan (www.pom.go.id) atau melalui NSW BPOM (http://e-bpom.pom.go.id).
