PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10051 Tahun 2011 tentang MEKANISME MONITORING EFEK...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN
(1) Dalam rangka menjamin keamanan kosmetika di peredaran, industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi, wajib melakukan monitoring efek yang tidak diinginkan dari kosmetika yang diedarkan. (2) Efek yang tidak diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. efek serius; dan b. efek non serius.
