PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pencantuman klaim harus mengacu kepada Pedoman Klaim seperti tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
