Pasal 6
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara; c. penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, kemanfaatan dan penandaan dari peredaran; d. pemusnahan kosmetika; atau e. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran kosmetika. (2) Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan evaluasi terhadap DIP diketahui bahwa kosmetika tidak memenuhi persyaratan keamanan, bahan, penandaan, atau klaim, juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
