PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12123 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
(1) Sebelum dilakukan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemohon Notifikasi harus memiliki DIP untuk setiap kosmetika yang akan dinotifikasi. (2) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dokumen Administrasi dan Ringkasan Produk; b. Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetika; c. Data Mutu Kosmetika; dan d. Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetika. (3) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu kepada Pedoman DIP seperti tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
