PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-11983 Tahun 2010 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENGAJUAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATACARA PENGAJUAN NOTIFIKASI
(1) Pemohon notifikasi yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan notifikasi. (2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Template Notifikasi secara elektronik yang dapat diunduh dari website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id. (3) Contoh Template Notifikasi seperti tercantum pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Template Notifikasi yang sudah diisi lengkap dapat disimpan (save) dan/atau dikirim (submit) secara elektronik.
