PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-11983 Tahun 2010 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENGAJUAN...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA
(1) Kosmetika yang dinotifikasi harus sesuai dengan jenis sediaan kosmetika.
(2) Jenis sediaan kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
