Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA
(1) Kosmetika yang diedarkan di wilayah INDONESIA harus memenuhi kriteria: a. keamanan yang dinilai dari bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kosmetika yang dihasilkan tidak mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia, baik digunakan secara normal maupun pada kondisi penggunaan yang telah diperkirakan; b. kemanfaatan yang dinilai dari kesesuaian dengan tujuan penggunaan dan klaim yang dicantumkan; c. mutu yang dinilai dari pemenuhan persyaratan sesuai CPKB dan bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan Kodeks Kosmetika INDONESIA, standar lain yang diakui, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. penandaan yang berisi informasi lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan. (2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus menggunakan bahasa INDONESIA untuk informasi: a. keterangan kegunaan; b. cara penggunaan; dan c. peringatan dan keterangan lain yang dipersyaratkan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b untuk kosmetika yang sudah jelas kegunaan atau cara penggunaannya. (5) Selain penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), persyaratan penandaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
