PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-11983 Tahun 2010 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENGAJUAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATACARA PENGAJUAN NOTIFIKASI
(1) Notifikasi kosmetika yang telah habis jangka waktu berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus diperbaharui. (2) Permohonan pembaharuan notifikasi untuk kosmetika yang telah habis masa berlakunya, diajukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlaku notifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai Pasal 12.
