Pasal 8
BAB 4 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan izin produksi atau izin usaha. (3) Pemberian tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat penerbit izin produksi, izin usaha, atau persetujuan pendaftaran yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan administratif berupa pencabutan izin produksi atau izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat dilakukan oleh pejabat penerbit izin produksi atau izin usaha.
