PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09657 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI...
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN
Bahan baku DHA dan ARA yang diizinkan digunakan dalam Pangan Olahan dapat berasal dari:
- minyak ikan, berupa: a. Sediaan Minyak DHA; dan b. Sediaan Serbuk DHA.
- minyak sel tunggal, berupa: a. Sediaan Minyak DHA; dan b. Sediaan Minyak ARA.
