PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN
(1) PPID melaksanakan evaluasi dan rekapitulasi pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan POM. (2) Atas dasar evaluasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan POM kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah informasi yang masuk/diterima; b. waktu yang dibutuhkan PPID dalam memenuhi permintaan informasi yang masuk/diterima; dan c. jumlah informasi yang tidak dapat diberikan oleh PPID beserta alasan penolakannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
