Pasal 13
BAB 4 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan. (3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor urut setelah permohonan Informasi Publik diregistrasi; b. Nama; c. Alamat; d. Nomor telepon/email; e. Rincian informasi yang dibutuhkan; f. Tujuan penggunaan informasi; g. Cara memperoleh informasi; dan h. Cara mengirimkan informasi. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
