Pasal 5
BAB 3 — METODE ANALISIS
Metode Analisis untuk pengujian beberapa bahan yang dilarang digunakan dalam Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 berupa Metode Analisis untuk: a. identifikasi Asam Retinoat dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; b. identifikasi Bahan Pewarna yang Dilarang dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; c. identifikasi dan Penetapan Kadar Hidrokinon dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan d. identifikasi Senyawa Kortikosteroid dalam Kosmetika secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
