PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6662 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara; c. penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan atau klaim dari peredaran; d. pemusnahan kosmetika; dan/atau e. penghentian sementara kegiatan produksi dan atau impor kosmetika. www.djpp.kemenkumham.go.id
