PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2208 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 6
BAB 4 — ASESMEN KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAMANAN PANGAN
Penyelenggaraan asesmen kompetensi dan sertifikasi profesi bidang keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah diakreditasi dan mendapat izin dari BNSP.
