PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2208 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 3
BAB 3 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESI
SKKNI dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi bidang keamanan pangan yang mencakup: a. penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi; b. penyusunan materi pelatihan berbasis kompetensi; c. penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi; dan d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi.
