PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Setiap industri kosmetika, importir kosmetika, usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi, yang memasukkan kosmetika ke dalam wilayah INDONESIA tanpa persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dikenai tindakan administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan kosmetika; c. penarikan kosmetika dari peredaran; d. pemusnahan kosmetika; atau e. penghentian sementara produksi, pemasukan, dan/atau peredaran kosmetika.
