PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELABELAN
(1) Pangan yang menggunakan 1 (satu) Pangan PRG sebagai bahan tunggal, tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan setelah penulisan nama jenis pangan pada bagian utama label. (2) Dalam hal pangan menggunakan Pangan PRG, tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicantumkan setelah penulisan nama bahan pangan yang bersangkutan pada bagian daftar bahan yang digunakan. (3) Ukuran huruf untuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sama dengan ukuran huruf nama jenis pangan atau nama bahan pangan.
