PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan ini berlaku untuk Pangan PRG yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA. (2) Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pangan Olahan, bahan baku dan bahan tambahan pangan.
