PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 10
BAB 4 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik dari peredaran; c. pemusnahan Pangan PRG, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; d. penghentian pemasukan dan/atau produksi untuk sementara waktu; e. pencabutan keputusan izin peredaran Pangan PRG dan/atau surat persetujuan pendaftaran.
