PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1563 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN KEAMANAN...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY OEMAR SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
