PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1563 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN KEAMANAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGKAJIAN KEAMANAN PANGAN PRG
(1) Atas dasar rekomendasi dari KKH PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Badan menerbitkan keputusan izin atau penolakan izin peredaran pangan PRG. (2) Keputusan izin peredaran pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai sertifikat keamanan pangan PRG.
