PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-02-12-1248 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENARIKAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Obat Tradisional yang beredar harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat Tradisional hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
