PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-02-12-1248 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENARIKAN...
Pasal 10
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang Izin Edar yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan; b. Peringatan keras; c. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. Pembatalan izin edar.
